Rabu, 21 Agustus 2024bertempat di Hotel Pantura Sambas, Camat Sambas beserta Kades Tempapan Hulu dan Camat beserta kades lainnya yang memiliki wilayah kawasan hutan diundang Balai Pemantapan Kawasan Hutandan Tata Lingkungan Wilayah III Pontianak.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan indikasi sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan melalui penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk sumber tahun objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Sambas dan Kota SIngkawang.
untuk Desa Tempapan Hulu ada sebesar 1,08 Ha lahan yang telah ditanami sawit rakyat sejak sebelum 5 tahun yang lalu, tanah tersebut bisa diusulkan untuk diproses dan dikeluarkan dalam hutan kawasan dengan persyaratan : bahwa tanah tersebut sudah diusahakan dan dikuasai sedikitnya 5 tahun dan tidak lebih besar dari luasan 5 ha. merupakan milik perorangan bukan milik perusahaan dan merupakan milik warga setempat atau bukan milik warga diluar desa.
syarat yang harus dilengkapi antara lain : 1. foto copy identitas (KTP, KK surat keterangan domisili), 2. alas hak/ surat keterangan riwayat tanah/surat pemberitahuan pajak terhutang, 3. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) dan 4. skema bidang tanah dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan (form 2).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan indikasi sawit rakyat yang berada di dalam kawasan hutan melalui penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk sumber tahun objek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Sambas dan Kota SIngkawang.
untuk Desa Tempapan Hulu ada sebesar 1,08 Ha lahan yang telah ditanami sawit rakyat sejak sebelum 5 tahun yang lalu, tanah tersebut bisa diusulkan untuk diproses dan dikeluarkan dalam hutan kawasan dengan persyaratan : bahwa tanah tersebut sudah diusahakan dan dikuasai sedikitnya 5 tahun dan tidak lebih besar dari luasan 5 ha. merupakan milik perorangan bukan milik perusahaan dan merupakan milik warga setempat atau bukan milik warga diluar desa.
syarat yang harus dilengkapi antara lain : 1. foto copy identitas (KTP, KK surat keterangan domisili), 2. alas hak/ surat keterangan riwayat tanah/surat pemberitahuan pajak terhutang, 3. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT) dan 4. skema bidang tanah dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan (form 2).