Logo

Oleh: Admin Galing di Berita

Berita
Kamis, 22 Agustus 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Sambas dilaksanakan sosialisasi 2 raperda :
1. Raperda Kab. Sambas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2025-2045
2. Raperda Kabupaten Sambas tentang perubahan  atas PERDA Nomor 4 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Hadir staf ahli Bupati, Assisten, para Kepala OPD, Camat serta Pansus 1 dan 2 DPRD Kabupaten Sambas.
pada usulan saran dan pendapat, Camat Galing mengusulkan beberapa hal antara lain :
1. pada Kawasan Strategis agribisnis  berbasis hasil pertanian tanaman pangan, supaya Kecamatan Galing juga dimasukkan mengingat data sebelumnya tidak ada Kecamatan Galing dengan dasar pertimbangan yaitu Kecamatan Galing  telah memproduksi tanaman pangan seperti cabai yang telah dipasarkan ke Pasar Plamboyan Pontianak setiap minggunya dan holtikultura seperti nenas dan semangka yang telah diekspor ke Malaysia.
2. Kawasan konservasi supaya menambahkan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau KecilPaloh dan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana SK Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 93/KEPMEN-KP/2020
3. Menambahkan point 1 pada sasaran 1 yakni menjamin keberlangsungan produk pertanian ...untuk ditambah selain produk pertanian juga produk perikanan dan peternakan mengingat sektor tersebut tidak lagi meyatu di bidang pertanian 
4. Pada point 2 sasaran 6 peningkatan desa maju menjadi desa mandiri sedangkan yang tertulis adalah desa tertinggal menjadi desa maju (karena kita ketahui bahwa desa-desa di Kabupaten Sambas tidak adal lagi desa tertinggal yang tersisa tinggal 6 desa maju menuju desa mandiri
5. ponit 1 pada sasaran 11 supaya penguatan masyarakat yang agamis (ditambahkan), berbudaya dan berkeadaban